TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada hari Rabu, 4 Januari 2023 dimulai dari Perpu Cipta Kerja yang merincikan 10 kategori pekerja yang tak bisa di-PHK.
Berikutnya ada berita tentang penjelasan soal pajak penghasilan bagi jomblo bergaji Rp 5 juta dan IMF kembali mengingatkan ancaman resesi pada tahun ini. Lalu ada berita tentang profil Tol Pekanbaru - Bangkinang dan strategi yang disiapkan Sri Mulyani merespons hampir 1 juta pegawai di-PHK.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Perpu Cipta Kerja Sebut 10 Kategori Pekerja Ini Tidak Bisa di-PHK, Apa Saja?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Lalu apa 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak itu?
Beberapa kategori di antaranya adalah pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus, menjalankan ibadah, menikah, dan hamil.
Simak lebih jauh tentang Perpu Cipta Kerja di sini.